Translate

Kamis, 02 Januari 2014

KEFARMASIAN



Dikutip dari PP 51/2009-Pekerjaan Kefarmasian


Berikut adalah beberapa definisi yang berhubungan dengan dunia kefarmasian.
a) Pekerjaan kefarmasian : pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pemgelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

b) Sediaan farmasi : obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika

c) Tenaga kefarmasian : tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian

d) Pelayanan kefarmasian : suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasoen.

e) Apoteker : sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.

f) Tenaga teknis kefarmasian : tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analisis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker.

g) Fasilitas kesehatan : sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.

h) Fasilitas kefarmasian : sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.

i) Fasilitas produksi sediaan farmasi : sarana yang digunakan untuk memperoduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional dan kosmetika.

j) Fasilitas distribusi atau penyaluran sediaan farmasi : sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan sediaan farmasi yaitu pedagang besar farmasi dan instalasi sediaan farmasi.

k) Fasilitas pelayanan kefarmasian : sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat atau praktek bersama.

l) Pedagang besar farmasi : perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undang.

m) Apotek : sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.

n) Toko obat : sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.

o) Standar profesi : pedoman untuk menjalankan praktek profesi kefarmasian secara baik

2 komentar: